..: Welcome P2TP2A Kabupaten Karamgasem :..
Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem terbentuk pada tahun 2008 dengan dikeluarkan Keputusan Bupati Karangasem No. :466 tahun 2008. Dengan pertimbangan :
| |
- bahwa belum optimalnya pelaksanaan peningkatan kedudukan dan peranan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
- bahwa perempuan dan anak-anak adalah sangat rentan menjadi korban dari perlakukan kasar dan tindak kekerasan , perlu adanya lembaga khusus yang dapat memberikan perlindungan secara terpadu maupun pendamping.
|
|
Tugas P2TP2A Kabupaten Karangasem melakasankan pemantauan kepeada korban tindak kekerasan , melaksankan konsling kepada korban, melaksanakan pendampingan hukum kepada korban tindak kekerasan, dan bergerak dibidang sosial dalam hal membantu masyarakat kurang mampu dalam pelayanan kesehatan dan Menyediakan 1(satu) rumah singah atau rumah aman, 2(dua) ruang konsling